Danrem 083/Bdj Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Kanwil II Jatim

    Danrem 083/Bdj Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Kanwil II Jatim

    KOTA MALANG - Danrem 083/Bdj  Kolonel Inf Yudhi prasetiyo, S.I.P menghadiri Acara Pemusnahan hasil penindakan Barang Bukti dan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II, Selasa (26/07/2022).

    Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Malang serta Kantor Pelayanan Utama Bea cukai. Pemusnahan barang bukti dan BMN hasil penindakan, dilakukan di halaman Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II Jl. Raden Intan no.3, Kota Malang.

    Disampaiakan oleh Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II Ir. Oentarto Wibowo, MPA, Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada pada semester satu tahun 2022.

    Barang-barang ini dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten malang dan telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Adapun  barang yang dimusnahkan yaitu 9.068.258 Batang Rokok Ilegal, TIS 116.892 gram, Vape 10 ml dan 779 Liter Minuman mengandung etil alkohol (mmea) eks impor berbagai merk, . Barang-barang ini bernilai mencapai Rp 3, 9 milyar dengan kerugian negara mencapai Rp 5, 4 milyar", ucap Kepala Bea Cukai Kanwil II Jatim Gunawan Triwibowo.

    Barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kejaksaan Tinggi.

    Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran Minuman mengandung etnil alkohol (MMEA) illegal dan barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan). Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai Barang Larangan dan Pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar, " ujar Gunawan Tri Wibowo.

    Turut hadir dalam acara tersebut Danrem 083 /Bdj, Kajari Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H. Asisten Pemerintahan Bid. Kesejahteraan Rakyat, Sekda Kab. Malang Drs Suwardji, S.IP., M.Si. Ketua PN Kab. Malang Muhammad Aulia Reza Utama. S.H. (Penrem 083/Bdj)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    ITS Bangun Zona Integritas untuk Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kabupaten Gresik Raih Dua Penghargaan Tingkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Kodim Tulungagung Sambut Kedatangan Tim Juri Kampung Pancasila Nasional di Desa Ngantru
    Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Polisi Tindak 7.320 Pelanggaran

    Ikuti Kami